Jasa Titipan

Percayakan barang berharga milik kamu dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas kami.

Lihat lebih banyak

Percayakan barang berharga milik kamu dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas kami.

Lihat lebih banyak

Apa itu Pegadaian Jasa Titipan?

Pegadaian Jasa Titipan adalah layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor.

Mengapa Pegadaian Jasa Titipan?

Proses mudah

Aman terpercaya

Biaya titip terjangkau

Jangka waktu penitipan 2 minggu sampai 1 tahun dan dapat diperpanjang

Layanan Jasa Titipan tersedia di cabang tertentu Pegadaian seluruh Indonesia

Persyaratan

Apa yang Harus Dilengkapi?

  • Nasabah datang langsung dan membawa barang yang ingin dititipkan ke Pegadaian
  • Mengisi formulir permohonan jasa titipan
  • Membawa kartu identitas (KTP/Paspor)
PENGAJUAN

Bagaimana Cara Mengajukan Jasa Titipan?

  1. Nasabah membawa barang yang akan dititipkan ke Pegadaian
  2. Mengisi formulir permohonan Jasa Titipan
  3. Menyerahkan barang yang akan dititipkan
  4. Nasabah membayar biaya jasa titip
LOKASI PENGAJUAN

Dimana Saya Bisa Mengajukan Jasa Titipan?

  • Cabang Pegadaian
DETAIL LAYANAN

Tarif Jasa Titipan

Jenis Barang Tarif
Perhiasan emas, perak, platina dan lain-lain Rp 20.000/100 gr per bulan
Surat berharga Rp 20.000/100 gr per bulan
Barang berharga (giok, pusaka dan lain-lain) Rp 10.000/barang per bulan
Kendaraan Sepeda Motor Rp 15.000/10 hari
Kendaraan Mobil Rp 30.000/10 hari
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Di seluruh kantor cabang PT Pegadaian (Persero)

Emas : 1,25% x nilai taksiran emas
Berlian : mulai Rp. 10.000 s/d Rp. 300.000,

Emas dan berlian

Tidak, tetapi hanya berat dan kadar emas serta kualifikasi berlian

Tidak, untuk barang yang akan digadaikan ditaksir lagi oleh penaksir