Syarat & Ketentuan
Dengan ini saya menyatakan bahwa data dan Informasi yang saya berikan adalah benar dan saya bertanggung jawab penuh atas data dan informasi tersebut, serta bersedia data pribadi tersebut disimpan oleh PT Pegadaian untuk dipergunakan sesuai peruntukannya
Setuju terhadap segala tindakan PT PEGADAIAN sehubungan dengan informasi data Nasabah berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
Setuju membebaskan PT PEGADAIAN dari segala tuntutan dan / atau gugatan apapun dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sehubungan dengan pengisian Formulir ini.

Percayakan barang berharga milik kamu dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas kami.
Lihat lebih banyak


Percayakan barang berharga milik kamu dititipkan di Pegadaian karena keamanan menjadi prioritas kami.
Lihat lebih banyakApa itu Pegadaian Jasa Titipan?
Pegadaian Jasa Titipan adalah layanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian, surat berharga maupun kendaraan bermotor.
Mengapa Pegadaian Jasa Titipan?
Proses mudah
Aman terpercaya
Biaya titip terjangkau
Jangka waktu penitipan 2 minggu sampai 1 tahun dan dapat diperpanjang
Layanan Jasa Titipan tersedia di cabang tertentu Pegadaian seluruh Indonesia
Persyaratan
Apa yang Harus Dilengkapi?
- Nasabah datang langsung dan membawa barang yang ingin dititipkan ke Pegadaian
- Mengisi formulir permohonan jasa titipan
- Membawa kartu identitas (KTP/Paspor)
PENGAJUAN
Bagaimana Cara Mengajukan Jasa Titipan?
- Nasabah membawa barang yang akan dititipkan ke Pegadaian
- Mengisi formulir permohonan Jasa Titipan
- Menyerahkan barang yang akan dititipkan
- Nasabah membayar biaya jasa titip
LOKASI PENGAJUAN
Dimana Saya Bisa Mengajukan Jasa Titipan?
- Cabang Pegadaian
DETAIL LAYANAN
Tarif Jasa Titipan

Jenis Barang | Tarif |
---|---|
Perhiasan emas, perak, platina dan lain-lain | Rp 20.000/100 gr per bulan |
Surat berharga | Rp 20.000/100 gr per bulan |
Barang berharga (giok, pusaka dan lain-lain) | Rp 10.000/barang per bulan |
Kendaraan Sepeda Motor | Rp 15.000/10 hari |
Kendaraan Mobil | Rp 30.000/10 hari |
FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Di seluruh kantor cabang PT Pegadaian (Persero)
Emas : 1,25% x nilai taksiran emas
Berlian : mulai Rp. 10.000 s/d Rp. 300.000,
Emas dan berlian
Tidak, tetapi hanya berat dan kadar emas serta kualifikasi berlian
Tidak, untuk barang yang akan digadaikan ditaksir lagi oleh penaksir

INFORMASI LEBIH LANJUT
Hubungi Kami
Informasi atau pertanyaan lebih lanjut bisa diajukan dengan cara mengisi formulir kontak.
Unduh Brosur Jasa Titipan
Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh brosur Pegadaian Jasa Titipan.
UnduhUnduh Brosur Jasa Titipan
Klik tombol di bawah ini untuk mengunduh brosur Pegadaian Jasa Titipan.
Unduh