Saat ini, masyarakat makin melek dengan keuangan. Tak hanya itu, pilihan produk keuangan juga semakin beragam, menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Begitu pula yang dilakukan oleh Pegadaian dengan membuat 2 jenis Pegadaian yang beroperasi saat ini yaitu outlet konvensional dan syariah.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai jenis Pegadaian yang ada di Indonesia beserta perbedaannya.
Jenis Pegadaian di Indonesia
Banyaknya permintaan terhadap layanan gadai yang memiliki prinsip syariah membuat Pegadaian mengembangkan produknya ke arah syariah. Tak hanya produknya, outletnya pun dibedakan menjadi outlet konvensional dan juga outlet syariah.
Dengan begitu, Pegadaian memiliki 2 jenis layanan dan outlet yaitu outlet Konvensional dan Syariah di seluruh Indonesia. Khusus daerah yang mayoritas penduduknya Muslim, hanya terdapat Pegadaian Syariah saja seperti di Aceh dan Madura.
Harapannya, masyarakat yang lebih memilih bertransaksi keuangan secara syariah karena lebih nyaman dan menentramkan bisa bertransaksi di Pegadaian Syariah.
Perbandingan Pegadaian Konvensional dan Syariah
Perbedaan keduanya terletak pada produk-produk yang dilayani. Untuk Pegadaian Konvensional melayani semua produk Pegadaian sedangkan Pegadaian Syariah hanya melayani produk syariah saja. Hampir semua produk Pegadaian sudah mendapat penyesuaian sehingga sesuai dengan prinsip syariah.
Secara mendasar perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional adalah pada akadnya. Lazimnya, dasar hukum Pegadaian Syariah adalah menggunakan akad gadai rahn yang menyesuaikan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).
Perbandingan detail mengenai Pegadaian Konvensional dan Syariah adalah sebagai berikut:
Pegadaian Konvensional | Pegadaian Syariah | |
Outlet | Tersebar di seluruh Indonesia | Tersebar di seluruh Indonesia |
Produk | Untuk produk gadai menggunakan prinsip konvensional. Tapi juga melayani pengajuan produk syariah seperti Cicil Emas, Pembiayaan Porsi Haji, dan sebagainya. | Semua produk yang ditawarkan sudah menggunakan prinsip syariah. |
Sewa modal gadai | Menggunakan prinsip sewa modal tiap 15 hariBesarnya dihitung dari uang pinjaman. | Menggunakan prinsip biaya pemeliharaan atau Mu’nah yang dihitung setiap 10 hari.Besarnya dihitung berdasarkan nilai taksiran barang. |
Akad gadai | Menggunakan akad gadai | Menggunakan akad Rahn |
Lelang | Dilakukan setelah jangka waktu habis dan tidak diperpanjang. | Dilakukan setelah jangka waktu habis dan tidak diperpanjang. |
Barang jaminan | Ada agunan untuk jaminan | Ada marhun (agunan) sebagai jaminan |
Pemilihan transaksi baik di Pegadaian Konvensional maupun Syariah merupakan pilihan masing-masing orang, menyesuaikan dengan keyakinan terhadap apa yang dianggap paling baik. Apalagi dengan banyaknya outlet Pegadaian baik Konvensional maupun Syariah di seluruh Indonesia membuat keduanya lebih terjangkau.